Peran Bank Indonesia dalam Perkembangan FinTech

Ilustrasi Fintech

Di era milenial saat ini, teknologi di bidang ekonomi semakin berkembang. Jika pada masa lalu manusia harus saling bertemu untuk melakukan transaksi, maka saat ini dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kita dapat memanfaatkan smartphone yang  kita miliki untuk melakukan transaksi secara fleksibel, di mana dan kapan saja. Semua hal  yang dilakukan manusia seakan tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Isitilah dari perpaduan teknologi dan ekonomi ini sedang populer dengan sebutan Financial Technology atau biasa dikenal sebagai FinTech.

Pada dasarnya, belum ada makna atau istilah baku dari kata serapan baru ini. Di samping itu, Bank Indonesia (BI) mendefinisikan FinTech sebagai hasil gabungan antara jasa keuangan dan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam pembayaran harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang kas kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran dilakukan dalam hitungan detik saja. (Bank Indonesia, 2019 : 1)

FinTech muncul seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang  saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi terhadap tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan FinTech, permasalahan dalam transaksi jual-beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, ke bank/ATM untuk mentransfer dana, keengganan mengunjungi suatu tempat karena pelayanan yang kurang menyenangkan dapat diminimalkan. Dengan kata lain, FinTech membantu transaksi jual beli dan sistem pembayaran menjadi lebih efisien dan ekonomis namun tetap efektif.

Penyelenggaraan FinTech dalam sistem pembayaran di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan sebagai berikut.

1.      Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

2.      Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.

3.      Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Dalam perjalanannya, FinTech memberikan nilai positif dan keuntungan bagi pengguna, penyelenggara atau perusahan jasa yang bersangkutan, dan pemerintah. Bagi konsumen atau pengguna, FinTech memberi manfaat dalam mendapatkan pilihan layanan terbaik dengan penawaran harga yang lebih murah. Sedangkan bagi para penyedia jasa, FinTech dapat memberi manfaat dalam menyederhanakan rantai transaksi, menekan biaya operasional serta biaya modal, dan membekukan aliran informasi. Ditinjau dari sudut pandang pemerintah, FinTech dinilai bermanfaat dalam mendorong transmisi kebijakan ekonomi dan meningkatkan kecepatan perputaran uang sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Di Indonesia, FinTech turut serta dalam mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI).

Dengan adanya manfaat ini, wajar apabila FinTech akhirnya menjadi kebutuhan yang mengubah gaya hidup orang banyak khususnya mereka yang bergelut di bidang keuangan dan teknologi.

Perlahan namun pasti, FinTech telah mengubah sistem pembayaran di masyarakat dan telah membantu perusahaan-perusahaan start-up dalam menekan biaya modal dan operasional yang tinggi di awal. Kuatnya arus teknologi dalam sistem pembayaran mendorong Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia untuk memastikan lalu lintas pembayaran yang telah terpenetrasi oleh teknologi tetap berjalan dengan tertib dan aman serta mendukung pencapaian visi dan misi Bank Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia melakukan beberapa upaya dalam menjaga ketertiban lalu lintas pembayaran FinTech di antaranya sebagai berikut.

1.      Dalam hal penyediaan pasar bagi pelaku usaha, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khusus nyamengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.

2.      Dalam hal tabungan, pinjaman dan penyertaan modal, Bank Indonesia mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makro prudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, sistem pembayaran  sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.

3.      Dalam hal investasi dan manajemen risiko, Bank Indonesia juga mewajibkan setiap pelaku usaha untuk patuh kepada peraturan makro prudensial, pendalaman mengenai pasar keuangan, sistem pembayaran sebagai pendukung operasi dan keamanan siber untuk menjaga data dan informasi konsumen.

4.      Dalam hal pembayaran, penyelesaian/settlement dan  kliring, Bank Indonesia memastikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya mengenai jaminan kerahasiaan data dan informasi konsumen lewat jaringan keamanan siber.

Kemudahan teknologi dan informasi yang terus bergerak ke depan tidak dapat kita ingkari dan hindari keberadaaanya. Dengan kemudahan akses FinTech yang ada saat ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dikelola secara maksimal demi kemaslahatan bersama.


Daftar Pustaka
Bank Indonesia. 2019. Edukasi Perlindungan Konsumen. https://www.bi.go.id/id/edukasi-   perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx

Otoritas Jasa Keuangan. 30 Agustus 2019. Statistik Fintech Lending Periode Juli 2019
https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Periode-Juli-2019.aspx.

Noviyanto. 2019. Seluk Beluk, Definisi Fintech dan Manfaatnya. https://koinworks.com/blog/definisi-fintech-dan-manfaatnya/

Related Posts

Subscribe Our Newsletter